"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ungkap JPU dalam ruang sidang.
Kasus ini menyoroti kembali masalah integritas di lembaga peradilan Indonesia dan bagaimana praktik suap bisa merusak keadilan yang seharusnya ditegakkan demi korban.***