Mediapriangan.com - Upaya licik di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti akhirnya terbongkar di meja hijau.
Pengacara pribadi Ronald, Lisa Rachmat, dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Lisa juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara bagi Lisa.
Perannya dalam kasus ini terbilang krusial karena ia bersama Meirizka Widjaja terbukti menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tujuan dari suap tersebut sangat jelas: membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan pidana atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, pacarnya sendiri.
Jaksa mengungkap bahwa jumlah uang yang diberikan mencapai Rp4 miliar, yang disalurkan dalam bentuk tunai rupiah dan dolar Singapura.
Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Artikel Terkait
Heboh Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakpus Diduga Terima Rp22,5 Miliar, Vonis Lepas Koruptor Ekspor CPO Minyak Goreng
Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta