Mediapriangan.com - Satu per satu aktor dalam pusaran kasus suap demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur mulai diproses hukum.
Kini, giliran ibunda sang terdakwa, Meirizka Widjaja, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Meirizka.
Meirizka dinilai bersalah karena menyuap majelis hakim demi mengupayakan vonis bebas untuk anaknya dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan, dalam sidang pembacaan amar putusan.
Tak hanya hukuman badan, Meirizka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Peran Meirizka dalam kasus ini terungkap melalui fakta persidangan. Ia disebut menyuap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan total uang mencapai Rp4 miliar.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar putranya, Ronald Tannur, bisa lepas dari jeratan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Meirizka tidak bertindak sendiri.
Ia bekerja sama dengan pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk menyalurkan uang suap kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar JPU dalam persidangan pada 10 Februari 2025.