hukum

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bdata:text/mce-internal,textarea_contentebas Anaknya Lewat Lisa Rachmat

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:05 WIB
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Freepik.com)

 

Mediapriangan.com - Satu per satu aktor dalam pusaran kasus suap demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur mulai diproses hukum.

Kini, giliran ibunda sang terdakwa, Meirizka Widjaja, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Meirizka.

Baca Juga: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur dan Terima 915 Miliar Plus 51 Kg Emas

Meirizka dinilai bersalah karena menyuap majelis hakim demi mengupayakan vonis bebas untuk anaknya dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan, dalam sidang pembacaan amar putusan.

Tak hanya hukuman badan, Meirizka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Baca Juga: Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara Usai Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur

Peran Meirizka dalam kasus ini terungkap melalui fakta persidangan. Ia disebut menyuap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan total uang mencapai Rp4 miliar.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar putranya, Ronald Tannur, bisa lepas dari jeratan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Meirizka tidak bertindak sendiri.

Baca Juga: Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Ia bekerja sama dengan pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk menyalurkan uang suap kepada tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar JPU dalam persidangan pada 10 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini