Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bdata:text/mce-internal,textarea_contentebas Anaknya Lewat Lisa Rachmat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 19 Juni 2025 | 20:05 WIB
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.  (Freepik.com)
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Freepik.com)

Dalam rincian dakwaan, disebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Heru Hanindyo, lalu dibagi ke dua hakim lainnya.

Baca Juga: KPK Soroti SPMB 2025, Temukan Potensi Suap, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Uang yang digunakan berasal dari Meirizka, dan disampaikan melalui Lisa Rachmat.

Kasus ini memperjelas bagaimana jaringan suap terbentuk demi memanipulasi hasil pengadilan.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, diganjar 16 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X