Dalam rincian dakwaan, disebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Heru Hanindyo, lalu dibagi ke dua hakim lainnya.
Uang yang digunakan berasal dari Meirizka, dan disampaikan melalui Lisa Rachmat.
Kasus ini memperjelas bagaimana jaringan suap terbentuk demi memanipulasi hasil pengadilan.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, diganjar 16 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta