Pengembangan penyidikan mengarahkan petugas ke sebuah gubuk di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, yang disebut sebagai gudang milik Fauzan. Di sana, ditemukan lagi 8 kilogram ganja kering.
Namun temuan paling mencengangkan terjadi setelah Yusni mengaku mengetahui lokasi ladang ganja yang lebih besar.
Dari pengakuannya, polisi menyisir area di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Hasilnya, ditemukan 8 titik ladang ganja seluas 25 hektare, dengan jumlah tanaman sekitar 960.000 batang. Berat total ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 180 ton.
Baca Juga: 8 Narapidana di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak, Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba
Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Atas keterlibatan mereka, Yusni dan Khairul dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat serius: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang bisa ditambah sepertiganya.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.
Keberhasilan pengungkapan ladang ganja raksasa ini menunjukkan konsistensi Polri dalam memerangi jaringan narkoba yang masih aktif di wilayah Aceh. Pencarian terhadap pelaku lain termasuk DPO Fauzan pun masih terus berlanjut.***