Tiga Pelaku Diciduk, Satu Masih Buron
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial ORM (35), R (29), dan APB (24).
Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam menjalankan skenario penipuan secara daring ini.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial A (29) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran kerja online yang disampaikan melalui media sosial, terlebih jika melibatkan unsur hubungan personal yang terlalu cepat dan tidak masuk akal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital kini semakin canggih, memanfaatkan sisi emosional korban untuk mengeruk keuntungan.***