Mediapriangan.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali hadir di Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kedatangan ini merupakan respons atas panggilan kedua yang dilayangkan pihak penyidik terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris. Mereka memasuki lobi gedung Kejagung tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Pemeriksaan kali ini berfokus pada kesaksiannya mengenai barang bukti yang sebelumnya telah disita dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, tempat di mana Nadiem sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan.
Sebelum ini, Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan panjang selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Kala itu, ia juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, penyidik mencurigai adanya skenario tertentu yang memaksa penggunaan Chromebook sebagai standar perangkat di dunia pendidikan.
Bahkan, menurut pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada 26 Mei 2025 lalu, teknologi Chromebook sempat diuji coba di Indonesia sejak tahun 2019. Namun, hasil uji terhadap 1.000 unit disebut tidak memberikan hasil efektif.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” ujar Harli.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejagung. Nama-nama besar dan sejumlah perusahaan terkait terus dikaitkan seiring pengumpulan bukti yang masih berlangsung.***