Mediapriangan.com - Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, terus menjadi sorotan.
Seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025, Tom Lembong menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ia nilai terjadi dalam proses hukum kasus impor gula yang menjeratnya.
Meski divonis bersalah dan didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, Tom Lembong tidak dibebankan uang pengganti.
Majelis hakim beralasan karena Tom tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Namun, ia tetap mengkritisi inti dari putusan yang menjatuhkan pidana tanpa menyebut adanya unsur kesengajaan.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tegas Tom kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal penyidikan hingga putusan akhir, tidak satu pun pernyataan resmi dari penegak hukum yang menyebut dirinya memiliki motif kriminal.
Pelanggaran yang disebutkan hanya sebatas kesalahan prosedur administratif dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan.
"Dan dari awal proses hukum, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," jelasnya.
Tom pun menyayangkan putusan yang dianggap tidak mempertimbangkan fungsi dan kewenangan menteri teknis sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, sebagai Mendag kala itu, ia memiliki mandat jelas untuk mengatur tata kelola perdagangan, termasuk urusan bahan pokok seperti gula.