"Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ucap Tom.
"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan."
Tak hanya soal niat jahat, ia juga menilai bahwa berbagai fakta dalam persidangan — termasuk keterangan para saksi dan ahli — tidak dipertimbangkan secara serius.
Tom menekankan bahwa Menko atau forum koordinasi menteri tidak memiliki wewenang langsung terhadap sektor teknis yang menjadi tanggung jawab Mendag.
"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," katanya.
Puncak kritik Tom tertuju pada bentuk putusan itu sendiri, yang menurutnya mirip dengan dokumen tuntutan jaksa, tanpa banyak perbedaan maupun analisis terhadap jalannya sidang.
"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ungkapnya.
"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," pungkas Tom.***