hukum

Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:13 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

 

Mediapriangan.com - Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan hukuman.

Di antaranya adalah sikap kooperatif Tom selama proses penyidikan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta dinilai tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Gula, Jaksa Akui Tom Lembong Tak Raup Untung, tapi Perkaya Korporasi Lewat Izin Impor

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Agung," ungkap hakim anggota Alfis Setiawan.

Namun, vonis ini juga disertai catatan memberatkan. Majelis hakim menilai bahwa kebijakan yang diambil Tom saat menjabat sebagai Mendag cenderung mengarah pada sistem ekonomi kapitalis dan tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Terdakwa saat menjadi Mendag lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila," jelas Alfis.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong Kecewa, Sebut Kejagung Tak Profesional dan Abaikan Fakta Persidangan

Hakim juga menilai Tom tidak mempertimbangkan kesejahteraan konsumen dalam kebijakan harga gula. Data mencatat harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi sepanjang 2016, naik dari Rp13.149 per kilogram pada Januari menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini