Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:13 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Atas dasar itu, majelis menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair jaksa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X