Atas dasar itu, majelis menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair jaksa.***
Atas dasar itu, majelis menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair jaksa.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Akui Menyesal Jadi Mendag di Era Jokowi, Ternyata Begini Awal Mula Kasus Dugaan Impor Gula yang Menjeratnya
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa
Tom Lembong Singgung Perintah Jokowi Terkait Gula, Dinilai Patut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Rp578 M
Tom Lembong Klaim BUMN Untung dari Impor Gula, Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel dalam Sidang Impor Gula, Itu Bukan Penugasan, Tapi Melunasi Utang