Gayus menilai bahwa dalam konteks hukum administrasi dan pidana, pejabat publik harus memahami bahwa kelalaian pun bisa berujung pada jerat hukum, apalagi jika berdampak sistemik dan merugikan negara.
Hingga saat ini, putusan tersebut masih menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, baik dari sisi keadilan hukum maupun penguatan sistem pengawasan terhadap kebijakan publik.***