Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 23 Juli 2025 | 19:14 WIB
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong.  (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong. (YouTube.com / Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

 

Mediapriangan.com - Mantan Hakim Agung Republik Indonesia periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, turut angkat suara menanggapi putusan pidana yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, menuai sorotan karena disebut tak terbukti ada unsur "mens rea" atau niat jahat.

Namun, Gayus menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, tidak adanya niat jahat bukan berarti seseorang bebas dari pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?

Menurutnya, hukum tetap dapat ditegakkan jika perbuatan seseorang menimbulkan akibat yang merugikan, walau dilakukan tanpa kesengajaan.

"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus, seperti disampaikan dalam tayangan ulang program Rakyat Bersuara di kanal YouTube iNews, Selasa, 22 Juli 2025.

Gayus memberikan analogi pada kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal, pelaku tetap dapat dikenai hukuman meskipun tidak berniat membunuh.

Baca Juga: Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah

"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," lanjutnya.

Pernyataan ini menjadi respons atas perdebatan di kalangan publik dan pakar hukum mengenai apakah tindakan tanpa niat jahat dapat dijatuhi hukuman yang setara dengan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja.

Gayus menekankan bahwa penegak hukum wajib mempertimbangkan seluruh aspek dalam suatu perkara, bukan hanya soal niat pelaku, tapi juga akibat dari tindakannya dan sejauh mana pelaku bertanggung jawab.

Baca Juga: Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula

Vonis terhadap Tom Lembong terus menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola impor pangan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X