parlemen

Amplop Kondangan Mau Kena Pajak? Komisi VI DPR Geleng-Geleng, Masa Dapat Berkah Juga Harus Setor ke Negara!

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:41 WIB
Foto ilustrasi uang dalam amplop – DJP buka suara mengenai isu amplop kondangan bakal dipajaki. (Freepik/onlyyouqj)

 

Mediapriangan.com - Isu mengenai rencana pemerintah memungut pajak dari amplop kondangan sempat memicu kehebohan publik.

Kabar amplop kondangan kena pajak tersebut mencuat dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN dan Danantara, Rabu, 23 Juli 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyuarakan kekhawatirannya terhadap potensi pajak yang terlalu luas. Ia menyebut bahwa kini bahkan beredar kabar amplop kondangan pun akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: DPR Soroti Isu Pajak Amplop Kondangan di Rapat Resmi, Mufti Anam Sebut Rakyat Diperas, Ini Tragis!

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis," ucap Mufti saat rapat berlangsung.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung angkat suara. Dalam keterangannya kepada media, Rosmauli dari DJP menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan," tegas Rosmauli pada hari yang sama.

Baca Juga: Viral Ketua RT Gen Z Tolak Amplop dari Dedi Mulyadi, Pilih Mengabdi dan Klaim Sudah Didukung Pemkot Jakut

Ia menjelaskan bahwa prinsip perpajakan memang mengatur soal pendapatan atau pemberian yang bisa menambah kapasitas ekonomi seseorang. Namun, tak semua pemberian otomatis dipajaki.

Menurutnya, apabila pemberian uang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau usaha, maka hal tersebut tidak masuk dalam objek pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan oleh DJP.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tambahnya, menepis kekhawatiran publik.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Resmi Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak oleh Presiden Prabowo, Ini Profil dan Perjalanan Karier Lengkapnya

Lebih lanjut, Rosmauli juga menjelaskan bahwa pemberian uang baik secara tunai maupun digital tetap akan dikecualikan dari pajak selama konteksnya bersifat personal, seperti pemberian di acara pernikahan, ulang tahun, atau kegiatan sosial lain yang tidak berhubungan dengan transaksi bisnis.***

Halaman:

Tags

Terkini