"Sehingga ini (kasus Tom Lembong) tidak usah sampai ke ujung, sudah sampai di sini saja, strategis. Sehingga orang bisa mengatakan: Anda jangan main-main hukum, presiden bisa turun tangan," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom Lembong, karena seluruh kebijakan dilakukan dalam kerangka tugas resmi sebagai pejabat negara.
"Motif yang ada pada Tom Lembong itu bukan mens rea atau niat jahat, karena ada perintah atasan, dokumen rapatnya, ada data statistiknya, ada juga proses pelaksanaannya, semuanya ada," jelasnya.
Meski mengakui kekhawatiran publik akan preseden negatif dari abolisi ini, Mahfud menilai bahwa kasus Tom Lembong merupakan pengecualian yang rasional.
"Untuk kasus ini rasional saja, memang hakimnya dalam memberikan pertimbangan hukum yang terasa tidak independen, mulai dari hakim, jaksa, dan seterusnya," pungkasnya.
Kini, Tom Lembong telah resmi bebas, dan seluruh proses hukum yang menjeratnya dihentikan.***