Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah milik pihak terkait yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan beberapa aset properti.
"KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ujar Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Amankan 11 Provokator dan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyasar Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan erat dengan kasus tersebut.
"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ungkap Budi.
Budi menambahkan, pihak KPK mengapresiasi sikap Kementerian Agama yang dinilai kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Kasus ini diduga bermula dari perubahan jumlah kuota haji reguler. Akibatnya, dana haji yang semestinya masuk ke kas negara dari jemaah reguler malah mengalir ke sejumlah pihak swasta, termasuk penyelenggara travel haji.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.***