Mediapriangan.com - Wacana pembayaran royalti lagu komersial dalam acara pernikahan kembali menuai kontroversi. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan penolakannya terhadap usulan tersebut, yang dinilai tidak selaras dengan nilai sosial masyarakat Indonesia.
“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti lagu karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” kata Willy Aditya kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Usulan ini sebelumnya datang dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung memicu reaksi keras publik.
Menurut Willy Aditya, pesta pernikahan adalah acara sosial, bukan ajang mencari keuntungan.
Politikus Partai Nasdem itu menilai polemik royalti lagu kian kompleks, baik dari segi hukum maupun sosial.
Willy menggambarkan kondisi saat ini sebagai saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan dengan pemilik hak cipta yang dianggap mencari peluang.
Baca Juga: Heboh! Pengusaha Hotel Disomasi LMKN Bayar Royalti, Padahal Cuma Putar Suara Burung Hidup di Lobi
“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujarnya.
Selain menolak wacana royalti pernikahan, Willy juga menyoroti langkah LMK dan WAMI yang sebelumnya meminta restoran, hotel, dan kafe untuk membayar royalti.
Bahkan, ia menyinggung kasus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran, hingga membuat pelaku usaha was-was memutar lagu lokal.
Melihat situasi yang semakin memanas, Willy menegaskan perlunya pembenahan regulasi.
“Perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan,” pungkasnya.***