Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tidak akan berhenti pada penetapan tersangka saja.
Kasus yang menghebohkan publik ini terungkap telah berlangsung sejak 2019. Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, yang baru menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024 disebut tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi juga ikut menerima jatah dari praktik pemerasan tersebut.
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Dalam proses itu, Immanuel Ebenezer juga telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.
“Bagaimana dengan pemain-pemain yang lama? Atau mungkin pegawai-pegawai yang lama? Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas Penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan, penelusuran ini akan ditarik mundur hingga ke awal tahun 2019, periode ketika praktik pemerasan K3 diduga mulai berlangsung.
Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer Bukan Pengalihan Isu, Ungkap Modus Suap
Pada saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih dipimpin oleh Ida Fauziyah.
Setyo juga menyebut bahwa langkah penyidikan ini didukung penuh oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK memberikan informasi tentang aliran transaksi rekening, sehingga kita lebih mudah menelusuri, aliran uang, penarikan, transfer dan lain-lain,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aliran dana dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini mencapai Rp81 miliar.
Noel sendiri disebut menerima bagian sekitar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dirinya resmi dilantik menjadi Wamenaker.