Mediapriangan.com - Polemik soal tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI kembali mencuat dan memicu perdebatan publik. Banyak yang menilai jumlah tersebut terlalu besar, terlebih di tengah berbagai isu ekonomi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi. Menurutnya, tunjangan tersebut tidak diterima setiap bulan sepanjang masa jabatan, melainkan hanya berlangsung selama satu tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dasco menjelaskan, skema pembayaran ini dilakukan karena pada tahun 2024 belum tersedia anggaran penuh untuk biaya kontrak rumah anggota DPR periode baru. Alhasil, biaya tersebut dicicil selama 12 bulan.
Ia juga menegaskan, setelah Oktober 2025, anggota dewan tidak lagi menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, penjelasan sebelumnya sempat menimbulkan salah tafsir karena tidak disampaikan secara lengkap.
Dasco juga menyebut bahwa tunjangan rumah ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas, yang kini telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Meski demikian, keberadaan tunjangan Rp50 juta tersebut tetap menuai kritik. Bahkan, isu ini turut menjadi salah satu pemicu aksi demonstrasi yang digelar di depan gedung DPR pada 25 Agustus 2025.***