daerah

SPAM di Sirnagalih Kencana Dinilai Langgar Aturan, Pemerintah Diminta Bertindak

Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:48 WIB
Pembangunan SPAM di taman Perumahan Sirnagalih Kencana, Indihiang, menuai sorotan publik lantaran diduga tak sesuai peruntukan RTH. (Iman)

 

Mediapriangan.com - Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berdiri di area taman Perumahan Sirnagalih Kencana, Indihiang, menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas izinnya. Pasalnya, lokasi tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Republik Aer Tasikmalaya, Harniwan atau yang akrab disapa Obech. Ia menegaskan, pemanfaatan taman menjadi lokasi SPAM patut dipertanyakan dari sisi perizinan.

“Setahu saya, taman seharusnya menjadi ruang hijau. Jadi wajar kalau perizinannya mesti ditelaah lebih jauh. Kok bisa dialihfungsikan untuk SPAM,” ucapnya pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Proyek SPAM Rp743 Juta di Perum Sirnagalih Kota Tasikmalaya Dikecam Warga, Dinilai Minim Sosialisasi dan Bermasalah

Harniwan menambahkan, pengelolaan SPAM seharusnya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang menjadi dasar hukum utama penyediaan air minum di Indonesia.

Menurutnya, penyediaan air bersih bukan sekadar urusan teknis distribusi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Karena itu, pendirian SPAM di kawasan Sirnagalih Kencana harus melalui perencanaan matang, prosedur transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau benar pembangunan SPAM ini dilakukan tanpa izin resmi atau tanpa musyawarah dengan warga, tentu saya sangat menyayangkan. Air itu kan menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Pabrik Timbal di Banten Disegel, Menteri LHK Tegaskan Tutup Total karena Tak Punya Izin Lingkungan

Ia menekankan, PP Nomor 122 Tahun 2015 dengan jelas mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, hingga pengawasan SPAM. Artinya, seluruh prosesnya harus terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.

SPAM, jelas Harniwan, memang bisa dikelola oleh badan usaha, baik untuk kepentingan pribadi maupun pelayanan masyarakat umum. Namun, dalam konteks pelayanan publik, peran BUMD Air Minum (PDAM) atau kerja sama dengan swasta perlu dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah pun wajib mengendalikan implementasi Rencana Induk SPAM, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan teknis agar kualitas air tetap terjaga serta distribusinya merata.

Baca Juga: Di Momen HUT Polwan ke-77, Tetesan Darah Mengalir di Gedung GPW Polres Tasikmalaya

Ia menilai, pembangunan SPAM di Sirnagalih Kencana harus memperhatikan asas keterbukaan informasi. Warga, sebagai penerima manfaat, berhak mengetahui rencana pengelolaan, alokasi biaya, serta mutu air yang akan dipasok.

Halaman:

Tags

Terkini