Mediapriangan.com - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan agar rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten dan kota se-Sulsel ditunda terlebih dahulu.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Sulsel, bupati, dan wali kota pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan pajak harus sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menambah beban baru.
Baca Juga: Viral Pasha Ungu Tak Ikut Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR, Begini Penjelasan Lengkapnya
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Sudirman menegaskan.
Ia menambahkan, Pemprov Sulsel akan melakukan pendampingan serta evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan fiskal berjalan adil dan proporsional.
Andi Sudirman juga mengingatkan bahwa aturan perpajakan di daerah tetap harus mengacu pada kebijakan pusat, dengan menekankan keberpihakan pada masyarakat kecil.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan,” tegasnya lagi.
Melalui instruksi tersebut, ia berharap para kepala daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kebijakan fiskal, terutama yang menyangkut langsung kebutuhan rakyat.***
Artikel Terkait
Mentan Amran Sebut Beras Jepang Tembus Rp100 Ribu, Titiek Soeharto Ingatkan Soal Pendapatan Per Kapita
Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersenyum dan Acungkan Jempol di Konferensi Pers KPK
OTT KPK! Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3 dalam 2 Bulan
Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Permintaan Maaf ke Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia
Megawati Hangestri Disebut Pemain Voli Berhijab Terbaik Dunia, Bikin Fans Turki Heboh dengan Sederhana dan Karismanya
Panji Tengkorak, Film Animasi Legendaris Indonesia Rilis 28 Agustus 2025, Intip Sinopsis dan Daftar Pengisi Suara