Mediapriangan.com - Polemik status lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya menuai sorotan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah “nonaktif” bagi anggota DPR.
Karena itu, meskipun partai politik mengeluarkan keputusan internal, secara hukum kelima nama tersebut tetap sah sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Doa Bersama Pecah di Tasikmalaya, Ojol dan Mahasiswa Kompak Jaga Persatuan Indonesia
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said yang juga politikus PDI-P menambahkan, status keanggotaan mereka baru bisa berubah apabila partai mengajukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Selama belum ada proses PAW, mereka masih menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya, termasuk menerima gaji dari negara.
“Kalau dari sisi aspek itu (secara teknis) ya terima gaji,” jelasnya.
Lebih jauh, Said enggan mengomentari secara detail keputusan yang diambil Partai NasDem, PAN, maupun Golkar.
Ia menilai hal itu sepenuhnya menjadi ranah partai masing-masing.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar. Tapi sebaiknya pertanyaan itu dikembalikan kepada partai masing-masing. Moralitas saya tidak boleh melangkahi itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Ikuti Jejak Thom Haye, Eliano Reijnders Jadi Punggawa Anyar Persib Bandung
Seperti diketahui, lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).***