daerah

Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 2 September 2025 | 17:13 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam, SH., MH. (kiri) dan KH. Ubaidillah Ruhiat (kanan) dalam acara dzikir dan tausiyah Harlah Kejaksaan RI ke-80, pada Senin, 1 September 2025. (D. Farhan Kamil)

Kemudian ucap Bobbi, pengabdian sebagai aparatur negara hendaknya diniatkan lillahita’ala demi agama, masyarakat, dan negara.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Ampuan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi Medik

"KH Ubaidillah juga menyampaikan harapan, agar Kejaksaan Republik Indonesia semakin tangguh dalam melayani masyarakat serta menjadi lembaga penegak hukum yang memberi keberkahan bagi bangsa dan negara," terang Bobbi.

Lebih lanjut Bobbi mengatakan, kegiatan dzikir dan tausiyah ini menjadi momentum refleksi spiritual.

Sekaligus sambung dia, sebagai pengingat bagi insan Adhyaksa, agar senantiasa bersyukur, memperkuat integritas, serta meningkatkan pengabdian demi tercapainya keadilan dan kemajuan bangsa.

Baca Juga: Jaringan Kemandirian Nasional, Soroti Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya

Bobbi menambahkan, tujuh poin amanat Jaksa Agung RI yang disampaikan Kajari Kabupaten Tasikmalaya pada upacara memperingati Harlah Kejaksaan, antara lain: Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak. Disertai dengan pamulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

Perkuat Peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa Pengacara Negara.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas profesionalisme dan empati.

Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilal keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis. ***

Halaman:

Tags

Terkini