parlemen

Rieke Diah Pitaloka Sindir Tukin Kemenkeu 300 Persen, Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Gaji Lembaga Negara

Selasa, 9 September 2025 | 12:41 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka kritik tunjangan kinerja kementerian yang disebut punya persentase tertinggi. (Instagram/bantengsenayan)

Mediapriangan.com - Perdebatan soal gaji anggota DPR RI kembali mencuat, namun kali ini mendapat sorotan berbeda dari internal parlemen.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa isu gaji DPR seharusnya dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem penggajian seluruh lembaga negara secara menyeluruh.

Dalam perbincangan di kanal YouTube milik Denny Sumargo yang tayang pada Jumat, 8 September 2025, Rieke secara khusus menyoroti besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diterima sejumlah kementerian. Ia menilai, salah satu kementerian dengan tukin tertinggi adalah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mayoritas PAC PDIP Kebumen Usulkan Mbak Pinka, Putri Puan Maharani, Jadi Kandidat Ketua DPD PDIP Jawa Tengah

"Tapi kalau kita lihat, saya ambil contoh lagi, tunjangan kinerja kementerian, salah satu yang tertinggi adalah Kementerian Keuangan, 300 persen tunjangannya," kata Rieke.

Rieke menegaskan tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan, sehingga wajar jika mekanisme ini perlu ditinjau ulang.

Ia menilai isu gaji DPR dapat dijadikan momentum untuk melakukan penataan ulang agar sistem penggajian lebih transparan dan adil, baik di DPR, kementerian, maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta untuk Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan yang Gugur Saat Bertugas

"Dengan adanya isu ini, menurut saya ini momentum yang harus diambil. Saya katakan, reset Indonesia, kembali ke 0 kilometer, semua," tegasnya.

Lebih jauh, Rieke juga menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang besar untuk memimpin reformasi sistem penggajian nasional.

"Jangan satu sisi DPR, ya terima kasih kalau buat saya penting kritik seperti itu. Tapi alangkah lebih baiknya kalau transparansi itu untuk semua kementerian, lembaga negara, kementerian pusat maupun daerah," pungkas Rieke.***

Tags

Terkini