Mediapriangan.com - Polemik rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengingatkan TNI untuk tidak melanjutkan rencana tersebut demi menjaga prinsip supremasi sipil dan hak kebebasan berpendapat.
Abdullah menilai TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Ferry Irwandi karena merupakan institusi negara, bukan individu.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” tegas Abdullah.
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK membatasi frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi.
Politikus PKB itu juga menekankan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Pilih Tak Ikut Campur Kasus Dansat Siber TNI vs Ferry Irwandi, Serahkan ke Panglima
“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujarnya.
Abdullah menilai langkah pelaporan justru berpotensi menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya, empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025 untuk berkonsultasi terkait pernyataan dan tindakan Ferry Irwandi selama demo Agustus 2025.