hukum

Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Jabotabek, 9 Tersangka Ditangkap dan 21 Kg Barang Bukti Disita

Minggu, 21 September 2025 | 14:02 WIB
Polisi berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis di Jabotabek. 9 tersangka diamankan, barang bukti senilai Rp21 miliar disita. (Instagram/resnarkobatangsel)

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini