Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Jabotabek, 9 Tersangka Ditangkap dan 21 Kg Barang Bukti Disita

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 21 September 2025 | 14:02 WIB
Polisi berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis di Jabotabek. 9 tersangka diamankan, barang bukti senilai Rp21 miliar disita.   (Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis di Jabotabek. 9 tersangka diamankan, barang bukti senilai Rp21 miliar disita. (Instagram/resnarkobatangsel)

 

Mediapriangan.com - Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di kawasan Jabotabek selama sekitar empat bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Selain itu, turut disita barang bukti sekitar 21 kilogram tembakau sintetis dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa para pelaku memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk menjangkau pembeli.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta

“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," ujar Pardiman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu 20 September 2025.

Barang bukti yang ditemukan antara lain puluhan kilogram tembakau sintetis, berbagai bahan kimia, hingga peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.

Kronologi Penangkapan Para Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba sintetis.

Baca Juga: Cansu Ayyildiz, Outside Hitter Manisa BBSK yang Makin Seksi, Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Intip Profilnya

"Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," kata Victor.

Keduanya ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025 dini hari. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat 12 September 2025, empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.

Baca Juga: Terjerat Hukum, Pria Ciamis Dipenjara 8 Bulan Usai Gelapkan Mobil Cicilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X