Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Ahmad Latif, seorang sopir bus antar kota, pada Senin (22/9/2025).
Santunan JKM sebesar Rp42 juta diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury didampingi Kepala Terminal Indihiang Bapak Yosep, Ketua Organda H. Asep Sutarman, serta Kepala Jalur Endang.
Dewi Manik Imannury menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Ahmad Latif yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya.
“Kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat,” ujarnya.
Dewi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan sosial yang bisa dimanfaatkan pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Menyapa Pelanggan Bagi-Bagi Makanan Ringan
JKM adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk sopir dan kondektur.
Santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga almarhum Ahmad Latif dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau.