Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi membuka seleksi calon direksi untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lembaga non keuangan.
Kesempatan ini terbuka bagi para profesional yang memenuhi syarat untuk bergabung dan berkontribusi dalam pengembangan perusahaan daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Nomor 3/PANSEL-BUMD/X/2025, posisi yang dibuka meliputi Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan Direksi PT Abhyakta Dharma Yasa (Perseroda). Masing-masing jabatan membutuhkan satu orang direksi.
Baca Juga: Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka
Ketua Panitia Seleksi, Drs. H. Nana Heryana, MM, menjelaskan bahwa sistem seleksi akan menggunakan mekanisme gugur. Artinya, pelamar yang tidak lolos administrasi tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami mencari figur profesional dengan integritas tinggi, memiliki pengalaman manajerial, serta berkomitmen memajukan BUMD,” ujar Nana, Senin (6/10/2025).
Pendaftaran sambung Nana, dibuka mulai 6 hingga 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Formulir dan format lampiran dapat diunduh melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di www.tasikmalayakab.go.id.
Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam satu amplop tertutup dan dikirim atau disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Komplek Perkantoran Jl. Sukapura No. 254, Singaparna. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Adapun tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan serta presentasi makalah dan wawancara.
"Seluruh proses seleksi dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 29 Oktober 2025," ucap Nana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, persyaratan utama bagi pelamar antara lain, warga negara Indonesia berpendidikan minimal S1, memiliki reputasi keuangan baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi pengurus partai politik maupun terlibat kasus hukum.