Baca Juga: Basarnas Tutup Evakuasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 67 Korban Meninggal Dunia Termasuk 8 Body Part
Terungkap, BA Adalah PNS dari Way Kanan
Hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap fakta mengejutkan: BA bukan jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan pangkat III/d.
Dari tangan BA, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit ponsel, 1 KTP, 1 kartu pegawai, 1 kartu tanda anggota, 1 name tag, dan 1 stel seragam jaksa (Gamjak) lengkap dengan atribut.
Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan: Tak Tolerir Oknum yang Cemarkan Institusi
Kasi Penkum Kejati Sumsel menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya,” tegas Vanny Yulia.***