hukum

Pencopotan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, Terungkap Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta dari Kasus Fahrenheit

Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Kejaksaan Agung mencopot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro setelah muncul dugaan aliran dana Rp500 juta dari kasus Fahrenheit. (Facebook/Kejarijakbar)

Dugaan aliran dana tersebut menjadi dasar kuat pencopotan Hendri dari jabatan strukturalnya.

Kini, Hendri ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun sebagai bentuk sanksi administratif, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pergantian Kepemimpinan di Kejari Jakarta Barat

Pelaksana tugas Kajari Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa ia telah mulai menjalankan tugas sejak pertengahan September.

“Iya, sudah menjabat Plt Kajari Jakarta Barat sejak 15 September, kalau tidak salah,” ujar Haryoko.

Baca Juga: Kebutuhan Ayam dan Telur Naik Akibat Program MBG? Kepala BGN Buka Suara Soal Dampaknya ke Harga Pasar

Kronologi Kasus Fahrenheit

Kasus Fahrenheit bermula dari praktik investasi bodong berbasis robot trading yang merugikan banyak masyarakat. Saat penyidikan berlangsung, Azam Akhmad menyalahgunakan kewenangannya dan menilap barang bukti berupa uang sebesar Rp23,9 miliar.

Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sementara sisanya diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Barat.

Selain Hendri Antoro, nama lain yang disebut menerima dana antara lain mantan Kajari Iwan Ginting sebesar Rp500 juta, Kasi BB Dody Gazali Rp300 juta, mantan Kasi Pidum Sunarto Rp450 juta, Kasi Pidum M. Adib Adam Rp300 juta, dan Kasubsi Pra-Penuntutan Baroto Rp200 juta.

Baca Juga: Skenario Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026, Jalan Terjal Garuda dan Pesan Emosional Jay Idzes

Langkah Tegas Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam skandal ini akan diproses secara profesional dan transparan.

Pencopotan Hendri Antoro menjadi bukti bahwa lembaga kejaksaan berupaya menjaga integritas internal dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini