Ia menjelaskan, prosedur praperadilan hanya mencakup hal-hal administratif seperti surat undangan dan jangka waktu pemanggilan. Menurutnya, penyidik tetap dapat menyimpulkan adanya unsur memperkaya diri dari bukti lain tanpa bertanya langsung kepada pihak yang diperiksa.
Hotman tak puas dengan jawaban itu. Ia menilai, penyidikan tanpa pertanyaan spesifik justru berpotensi melemahkan dasar hukum penetapan tersangka.
Hakim Ketut Darpawan kemudian menengahi perdebatan tersebut.
“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” ujar hakim.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Harapan Bebas, Air Mata Sang Ibu dan Dukungan 12 Tokoh Nasional
Sorotan Publik: Posisi Nadiem di Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook ini membuat posisi Nadiem Makarim berada di bawah sorotan tajam publik. Hotman menilai, penyidik menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” ujar Hotman seusai sidang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menepis tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang memadai dan sesuai hukum acara pidana.
“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.***