Mediapriangan.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan analogi tak biasa saat membela mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Chromebook.
Dengan nada tajam, Hotman menyamakan prosedur penyidikan kasus Nadiem Makarim dengan “kasus pelecehan” yang tak menyebut siapa korbannya. Analogi itu sontak menyita perhatian seluruh ruang sidang dan memantik perdebatan hukum soal prosedur dan substansi penyidikan.
“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” kata Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.
“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.
Hotman menggugat logika hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menurutnya menetapkan tersangka tanpa memeriksa secara substansial pihak yang dituduh memperkaya diri dari proyek tersebut.
Prosedur vs Substansi: Adu Argumen Panas
Perdebatan mencuat ketika Hotman menyoroti apakah praperadilan hanya menguji prosedur atau juga menyentuh substansi perkara.
Dalam sidang, Hotman menegaskan pertanyaannya masih sebatas prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara. Ia menyebut prosedur seharusnya mencakup bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan awal.
“Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum,” ujar Hotman.
Namun ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pertanyaan tersebut sudah masuk substansi, bukan lagi soal administrasi.
“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” tegas Suparji.
Artikel Terkait
Usai Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Makarim Klaim Sudah Beberkan Keterangan Secara Lengkap
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Heboh! KPK Pastikan Kasus Google Cloud Nadiem Makarim Jalan Terus, Siap Sinergi dengan Kejagung Soal Chromebook
Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ibunda Atika Algadri Tak Kuasa Menahan Tangis