Analogi Kasus Pelecehan ala Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Penyidik Kena Sindir Tajam!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

Mediapriangan.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hening pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan analogi tak biasa saat membela mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Chromebook.

Dengan nada tajam, Hotman menyamakan prosedur penyidikan kasus Nadiem Makarim dengan “kasus pelecehan” yang tak menyebut siapa korbannya. Analogi itu sontak menyita perhatian seluruh ruang sidang dan memantik perdebatan hukum soal prosedur dan substansi penyidikan.

“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” kata Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.

Baca Juga: Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum

“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.

Hotman menggugat logika hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menurutnya menetapkan tersangka tanpa memeriksa secara substansial pihak yang dituduh memperkaya diri dari proyek tersebut.

Prosedur vs Substansi: Adu Argumen Panas

Perdebatan mencuat ketika Hotman menyoroti apakah praperadilan hanya menguji prosedur atau juga menyentuh substansi perkara.

Baca Juga: Pilu Istri Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan, Cerita Anak yang Rindu dan Suami yang Masih Pulih dari Operasi

Dalam sidang, Hotman menegaskan pertanyaannya masih sebatas prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara. Ia menyebut prosedur seharusnya mencakup bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan awal.

“Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum,” ujar Hotman.

Namun ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pertanyaan tersebut sudah masuk substansi, bukan lagi soal administrasi.

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” tegas Suparji.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X