“Pemidanaan tidak lagi untuk merendahkan martabat. Dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP baru, hakim boleh tidak menjatuhkan pidana jika rasa keadilan dan kemanusiaan lebih diutamakan. Ini bentuk nyata keadilan substantif,” jelas Demi.
Ia menyebut, hukum pidana kini bukan lagi mesin penghukum, tetapi instrumen korektif dan edukatif yang menumbuhkan tanggung jawab.
Lebih lanjut Demi menegaskan, restorative justice bukan lagi jargon. Prinsip ini kini diterapkan secara nyata melalui mekanisme pidana kerja sosial (Pasal 85) dan pidana pengawasan (Pasal 75–77).
“Kedua sanksi ini menjadi jalan keluar dari hukuman penjara jangka pendek yang sering memicu residivisme,” ungkap Demi.
Menurutnya, pelaksanaan pidana sosial memerlukan koordinasi konkret antara Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam penyusunan SOP asesmen kelayakan perkara, persetujuan korban, serta daftar lokasi kerja sosial yang aman dan bermakna.
“PR besar kita adalah menghadirkan peraturan pelaksana agar implementasi tidak gamang,” tegasnya.
Baca Juga: Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi
Aparat Hukum Harus Bertransformasi
Demi menilai, penerapan KUHP baru juga menuntut perubahan karakter aparat penegak hukum (APH).
“Aparat hukum tak boleh lagi berwajah angker seperti algojo. Mereka harus tampil humanis, normatif, solutif, konsultatif, dan adaptif,” kata Demi.
Ia menambahkan, fungsi APH kini bukan sekadar menghukum, tetapi juga menjadi mediator penyelesaian pidana yang bermartabat.
Baca Juga: Jejak Gelap di Balik OTT Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Proyek Rp7 Miliar untuk Biaya Plesiran
“Ego sektoral antar lembaga harus ditinggalkan. Semua harus sinergis dan kolaboratif dengan advokat, akademisi, dan unsur masyarakat agar hukum benar-benar hidup dan sesuai nilai lokal,” ujar Demi Hamzah.
Terkait peradilan koneksitas antara sipil dan militer, Demi menilai perlu ada mekanisme yang memastikan forum peradilan ditentukan secara objektif.