hukum

KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Suap Jabatan, Fee Proyek, dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 | 17:48 WIB
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga pihak lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi mencakup suap jabatan, proyek RSUD Harjono, dan gratifikasi. (YouTube.com / KPK RI)

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Asep.

Uang tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui dua perantara, yakni ajudan bupati, Singgih, dan adik bupati, Ely Widodo. Skema ini memperkuat indikasi kasus korupsi Ponorogo yang terstruktur di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Deretan Penerima Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya, Bukti Konsistensi DKKT Merawat Seni Daerah

Klaster Ketiga: Gratifikasi dari Pejabat dan Pihak Swasta

Dalam klaster ketiga, KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Sugiri selama periode 2023–2025 senilai total Rp300 juta dari pejabat internal dan pihak swasta.

“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” jelas Asep.

Selain itu, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025), penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp500 juta yang hendak diserahkan kepada Sugiri.

“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta diamankan pada 7 November 2025, saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Rukmini Yusuf dan Teater Dongkrak Raih Anugerah Budaya 2025, Jejak Panjang Dedikasi Seni di Kota Tasikmalaya

KPK Dalami Dugaan Suap di SKPD Lain

Penyidik KPK kini mendalami dugaan praktik suap serupa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di Kabupaten Ponorogo.

Pola kasus korupsi Ponorogo ini diduga tidak hanya terjadi di RSUD Harjono, melainkan juga di dinas lain dengan modus suap jabatan RSUD Harjono yang mirip.

Para tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kini ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Tags

Terkini