Pada klaster pertama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal Undang-Undang ITE. Sementara itu, klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT yang dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta pasal lain terkait pemalsuan dokumen dan distribusi informasi elektronik.***