Lebih jauh ia menjelaskan, pemerintah desa (Pemdes) memiliki kontribusi penting dalam upaya menekan angka ATS sebagaimana diamanatkan UU No. 3 Tahun 2024.
Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Perkuat Layanan Pembuluh Darah dengan CT Angiografi, Cathlab Siap Beroperasi 2026
"Pemdes diharapkan mampu melakukan pemetaan terhadap anak yang berisiko putus sekolah, memberi pendampingan, menghubungkan akses bantuan pendidikan, serta membangun komunitas yang peduli terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak," tutur Edi.
Ia juga menyoroti tujuh program prioritas Kemendikdasmen sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, mulai dari pemerataan distribusi guru ASN ke sekolah swasta, pembaruan sistem manajemen kinerja guru, transformasi penerimaan peserta didik baru, penguatan karakter melalui program “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” hingga pengenalan pembelajaran coding, kecerdasan buatan, serta penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, satuan pendidikan, Pemdes, masyarakat, dan orang tua.
"Kami mengingatkan bahwa memperjuangkan pendidikan bukan hanya tugas lembaga tertentu, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya," tegas Edi.***