Lebih jauh ia menjelaskan, pemerintah desa (Pemdes) memiliki kontribusi penting dalam upaya menekan angka ATS sebagaimana diamanatkan UU No. 3 Tahun 2024.
Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Perkuat Layanan Pembuluh Darah dengan CT Angiografi, Cathlab Siap Beroperasi 2026
"Pemdes diharapkan mampu melakukan pemetaan terhadap anak yang berisiko putus sekolah, memberi pendampingan, menghubungkan akses bantuan pendidikan, serta membangun komunitas yang peduli terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak," tutur Edi.
Ia juga menyoroti tujuh program prioritas Kemendikdasmen sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, mulai dari pemerataan distribusi guru ASN ke sekolah swasta, pembaruan sistem manajemen kinerja guru, transformasi penerimaan peserta didik baru, penguatan karakter melalui program “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” hingga pengenalan pembelajaran coding, kecerdasan buatan, serta penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, satuan pendidikan, Pemdes, masyarakat, dan orang tua.
"Kami mengingatkan bahwa memperjuangkan pendidikan bukan hanya tugas lembaga tertentu, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya," tegas Edi.***
Artikel Terkait
Restocking Situ Ciater 100 Ribu Ikan, Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Destinasi Wisata Panjalu Makin Berkembang
Cegah Konflik Rumah Tangga, KUA Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Gelar Binwin PraNikah
Wacana Stiker Keluarga Miskin Picu Polemik, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Belum Ada Aturan Pemasangan
Bupati Cecep Nurul Yakin Tegaskan Peran Strategis BPD dalam Majukan Desa
SEA Games 2025, Megawati Hangestri Jadi Tumpuan Saat Cabor Voli Tantang Dominasi Thailand
Pertumbuhan Kredit UMKM Merosot, Perry Warjiyo Beberkan Analisis Bank Indonesia Soal Penurunan Oktober 2025