daerah

Tanpa Karcis, Parkir Gratis! Pemkot Tasikmalaya Perketat Penertiban untuk Tekan Pungli dan Dongkrak PAD

Jumat, 21 November 2025 | 10:32 WIB
Foto Ilustrasi : Dishub Kota Tasikmalaya menertibkan layanan parkir dan memastikan aturan parkir gratis tanpa karcis resmi diterapkan di lapangan. (Foto Arsyaputra)

Menurutnya, pengawasan di lapangan mengikuti jam buka–tutup toko di masing-masing titik parkir.

"Kalau di HZ, misalnya, pengawasan dilakukan sampai toko-toko tutup. Ada yang sampai sore, ada juga yang sampai malam,” ungkap Uen.

Baca Juga: Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Urgensi Penanganan Anak Putus Sekolah dalam Bimtek ATS

Uen menegaskan bahwa masyarakat wajib meminta karcis setiap kali membayar retribusi parkir. Tanpa karcis resmi, maka biaya parkir tidak sah dan kendaraan dianggap berhak mendapatkan parkir gratis.

"Kami minta masyarakat aktif. Kalau jukir tidak memberikan karcis, berarti itu parkir gratis. Sistem ini sudah efektif sejak 2024, dan sekarang kami perketat lagi untuk meminimalisir pungli,” tegasnya.

Lebih lanjut Uen menjelaskan, Dishub mencatat realisasi retribusi parkir tahun ini baru berada di angka 60 persen, yakni sekitar Rp 1,2 miliar dari target Rp 2,6 miliar. Uen berharap dua bulan terakhir 2025 dapat meningkatkan pencapaian tersebut.

"Mudah-mudahan November–Desember realisasinya naik,” ucapnya.

Baca Juga: Apresiasi Anggota DPRD Kepler Sianturi, DKKT Konsisten Jaga Denyut Seni dan Budaya Kota Tasikmalaya

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan “Tanpa Karcis Parkir Gratis” sangat bergantung pada kepatuhan juru parkir dan kesadaran masyarakat untuk menolak pembayaran tanpa karcis.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, sosialisasi yang masif, dan keterlibatan aktif warga, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap tata kelola retribusi parkir semakin tertib dan potensi PAD dapat tercapai maksimal.

"Kami ingin sektor parkir benar-benar transparan, bersih dari pungli, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” kata Uen.***

Halaman:

Tags

Terkini