Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara ADS, CH dan US dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***