Polres Tasikmalaya Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, Empat Pelaku Dibekuk, Satu DPO

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 31 Desember 2025 | 09:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, SH, MH menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka pencurian. (Dok. DFK)
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, SH, MH menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka pencurian. (Dok. DFK)

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara ADS, CH dan US dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X