Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara ADS, CH dan US dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Duo Spesialis Curi Ternak, Jual Sapi Hidup Rp33 Juta
Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional
Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Karangjaya, Warga Dukung Aksi Polisi
Polres Tasikmalaya Segel 43 Lubang Tambang Emas Ilegal di Salopa, Operasi Gabungan Libatkan TNI dan Pemda
Bisnis Gelap Gas Melon Terbongkar, Polres Tasikmalaya Amankan Ratusan Tabung LPG
Jaringan Mucikari Online di Hotel Tasikmalaya Terungkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti