Jaringan Mucikari Online di Hotel Tasikmalaya Terungkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Selasa, 30 Desember 2025 | 17:45 WIB
Enam tersangka ditetapkan setelah praktik mucikari berbasis aplikasi pesan terungkap, dengan delapan korban berhasil diidentifikasi. (Dok. Asep M.S)
Enam tersangka ditetapkan setelah praktik mucikari berbasis aplikasi pesan terungkap, dengan delapan korban berhasil diidentifikasi. (Dok. Asep M.S)

 

Mediapriangan.com - Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau praktik eksploitasi seksual, termasuk penyebaran konten elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, SH, SIK, M.Si, menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima kepolisian sepanjang Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diketahui berlangsung di beberapa hotel, di antaranya Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.

Baca Juga: Bisnis Gelap Gas Melon Terbongkar, Polres Tasikmalaya Amankan Ratusan Tabung LPG

Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 30 Desember 2025.

Kapolres menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik, seperti WhatsApp dan aplikasi MeChat.

Para pelaku mengirimkan foto serta informasi tarif kepada calon pelanggan. Setelah tercapai kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Baca Juga: Sambut 2026, Akademisi Tasikmalaya Sebut KUHP Nasional Tegas pada Perbuatan, Humanis pada Pemulihan

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, uang tunai, kunci serta bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Polres Tasikmalaya Kota membongkar jaringan TPPO dan eksploitasi seksual di sejumlah hotel di Tasikmalaya, disampaikan saat konferensi pers, Selasa, 30 Desember 2025.
Polres Tasikmalaya Kota membongkar jaringan TPPO dan eksploitasi seksual di sejumlah hotel di Tasikmalaya, disampaikan saat konferensi pers, Selasa, 30 Desember 2025. (Dok. Asep M.S)

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, jumlah korban yang terlibat sebanyak delapan orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X