daerah

Anggaran Listrik PJU Kota Tasikmalaya Rp2,55 Miliar per Bulan Disorot, Skema Penunjukan Langsung Dipertanyakan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:03 WIB
Penerangan Jalan Umum (PJU) di salah satu ruas jalan Kota Tasikmalaya menjadi sorotan seiring anggaran listrik PJU mencapai Rp2,55 miliar per bulan. (Dok. Asep M.S)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,6 miliar untuk pembayaran tarif jasa listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun anggaran 2026.

Anggaran tersebut tercantum dalam 12 paket pengadaan bulanan bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya 2026 masing-masing senilai Rp2.550.000.000, yang seluruhnya menggunakan metode penunjukan langsung.

Dalam dokumen SIRUP LKPP, paket pengadaan itu diberi nomenklatur “Tarif Jasa Listrik” untuk setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2026. Meski kode RUP berbeda, nilai anggaran, metode pengadaan, dan sumber dana tercatat sama.

Baca Juga: Tak Lagi Numpang di Depo Ikan, Damkar Kota Tasikmalaya Akhirnya Miliki Gedung Baru

Skema pengadaan ini langsung menuai sorotan publik. Pasalnya, penggunaan penunjukan langsung dilakukan secara berulang setiap bulan dengan nilai anggaran besar dan bersifat rutin.

Pemerhati Kebijakan Publik, Rico Ibrahim, menilai, besarnya anggaran PJU tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Menurut Rico Ibrahim, pemerintah daerah wajib menjelaskan secara rinci dasar perhitungan tagihan listrik yang mencapai Rp2,55 miliar per bulan.

Baca Juga: 241 Peserta Didik di Wilayah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

“Angka Rp30,6 miliar setahun untuk jasa listrik PJU bukan angka kecil. Pemerintah daerah harus menjelaskan apakah ini murni berdasarkan tagihan riil PLN atau ada komponen lain yang dibebankan. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” kata Rico, Sabtu 10 Januari 2026.

Rico juga menyoroti penggunaan metode penunjukan langsung yang dilakukan berulang kali.

Menurutnya, meski secara regulasi dimungkinkan untuk pembayaran utilitas, ia menegaskan tetap dibutuhkan pengawasan ketat dan akuntabilitas.

Baca Juga: Gas LPG Bocor, Warung Semi Permanen di Pasar Karlis Kota Tasikmalaya Hangus Terbakar

“Kalau setiap bulan nilainya sama persis, publik wajar bertanya apakah sudah ada audit beban listrik PJU, termasuk jumlah titik lampu, daya terpasang, dan tingkat pemakaian,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini