daerah

Ketika Kebudayaan Diperdebatkan, DKKT Tasikmalaya Memilih Jalan Dialog

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:05 WIB
Ketua DKKT Tatang Pahat menanggapi kritik pembentukan Komite Kebudayaan Tasikmalaya (Dok. Pribadi)

Dalam praktik tata kelola kebudayaan, Tatang menilai, pendekatan fungsional kerap lebih relevan dibanding pendekatan hierarkis.

Komite Kebudayaan dibentuk untuk merespons kebutuhan nyata. Seperti pendataan objek pemajuan kebudayaan, fasilitasi dialog lintas komunitas, serta penguatan sinergi antara pelaku seni, tradisi, dan pengetahuan lokal yang selama ini belum terhubung secara optimal.

Baca Juga: Menutup Periode Kepemimpinan, Ketua DKKT Bode Riswandi Gelar Anugerah Budaya dan Siapkan Gempungan Seniman 2025

Tatang juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, tidak menetapkan satu model kelembagaan baku.

Sebaliknya, undang-undang tersebut justru membuka ruang inovasi kelembagaan di daerah, selama tetap berpijak pada prinsip pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

“Oleh karena itu, menilai pembentukan Komite Kebudayaan sebagai pelanggaran konsep sejak awal menurut kami terlalu prematur,” katanya.

Baca Juga: Deretan Penerima Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya, Bukti Konsistensi DKKT Merawat Seni Daerah

Lebih jauh, Tatang menepis kekhawatiran bahwa Komite Kebudayaan akan menghapus, menundukkan, atau membatasi ruang gerak komunitas budaya.

Ia menegaskan, komite tersebut dirancang sebagai ruang partisipatif yang inklusif, yang justru dapat diisi oleh berbagai unsur lintas latar belakang.

“Di dalamnya bisa ada unsur Dewan Kebudayaan Daerah, padepokan, tokoh adat, akademisi, hingga pelaku budaya lintas disiplin. Jadi kekhawatiran dominasi satu unsur atas unsur lain tidak memiliki dasar faktual yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Malam Anugerah Budaya 2025, DKKT Rayakan Dedikasi dan Estafet Kepemimpinan Seni Kota Tasikmalaya

Menanggapi rencana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN, Tatang mengajak semua pihak untuk berpikir lebih jernih dan matang.

Menurutnya, pemajuan kebudayaan tidak semata-mata persoalan administratif, tetapi proses dialog kultural yang membutuhkan musyawarah, keterbukaan, dan kesediaan untuk saling mendengar.

“Kalau semua perbedaan tafsir langsung dibawa ke ranah hukum, yang terjadi justru eskalasi konflik. Padahal ekosistem budaya kita butuh dirawat bersama, bukan dipertentangkan,” tuturnya.

Baca Juga: DKKT Siap Gelar Gempungan Seniman 2025, Pemilihan Ketua Baru Jadi Momen Penentuan Masa Depan Seni Kota Tasikmalaya

Halaman:

Tags

Terkini