daerah

Pj Sekda Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilantik, Ini Penjelasan BKPSDM

Senin, 12 Januari 2026 | 19:24 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Iing Farid Khozin, M.Si (kiri) memberikan keterangan terkait pengangkatan Penjabat Sekda (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengangkat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis Sekda.

Proses pengangkatan tersebut dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Iing Farid Khozin, M.Si, menegaskan, penunjukan Pj Sekda dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Cecep Nurul Yakin Soroti Digitalisasi dan Tata Kelola ASN

“Pengangkatan Penjabat Sekda dilakukan karena adanya kekosongan jabatan Sekda definitif. Secara regulasi, Bupati mengangkat Pj setelah mendapatkan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujar Iing Farid Khozin, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, usulan Pj Sekda telah disampaikan Bupati Tasikmalaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan memperoleh persetujuan dengan masa jabatan paling lama tiga bulan sejak dilantik, sebagaimana diatur dalam Perpres.

Menurut Iing, keberadaan Penjabat Sekda sangat penting untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan dan memastikan seluruh proses birokrasi tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Akademisi Soroti Proses Pengisian Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Tekankan Transparansi dan Meritokrasi

“Penjabat Sekda memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas-tugas Sekda, terutama dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan,” katanya.

BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Iing, juga tengah mempersiapkan langkah-langkah administratif untuk proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda definitif, sesuai mekanisme seleksi terbuka dan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pengisian Sekda definitif tetap menjadi target utama. Penjabat ini bersifat sementara sambil menunggu proses seleksi yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.***

Tags

Terkini