Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Cecep Nurul Yakin Soroti Digitalisasi dan Tata Kelola ASN

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 12 Januari 2026 | 18:53 WIB
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Oproom Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/1/2026). (Dok. DFK)
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Oproom Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/1/2026). (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Oproom Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/1/2026).

Bupati Cecep menegaskan, pelantikan Penjabat Sekda bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan roda pemerintahan serta percepatan pembangunan daerah.

“Sekretaris Daerah merupakan poros penggerak pemerintahan. Perannya sangat strategis dalam mentransformasikan kebijakan kepala daerah menjadi kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Cecep Nurul Yakin.

Baca Juga: Akademisi Soroti Proses Pengisian Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Tekankan Transparansi dan Meritokrasi

Ia menjelaskan, jabatan Sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jabatan yang menuntut kemampuan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program teknis yang terukur, efektif, dan efisien," kata Cecep Nurul Yakin.

Bupati menyampaikan lima penekanan utama kepada Pj Sekda yang baru dilantik. Pertama, penguatan sinergi dan koordinasi lintas sektor agar seluruh program pembangunan berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Nilai Pergantian Sekda Kabupaten Tasikmalaya Bagian dari Penataan Sistem Birokrasi

Kedua, percepatan reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Pola kerja konvensional tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah," ucapnya.

Ketiga, lanjut Bupati Cecep, penguatan sistem merit dan tata kelola ASN dengan mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta menjadikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai fondasi budaya kerja.

Keempat, manajemen dan pembinaan ASN secara tegas dan berkeadilan, termasuk pemberian penghargaan bagi ASN berprestasi serta penindakan terhadap pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Isi Jabatan Sekda hingga Kadis, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Gunakan Sistem Rekrutmen Nasional BKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X