“Pelapor mengaku pencurian dan pembegalan tersebut,” kata Ahzan dalam pernyataan resminya di Mapolres Lhokseumawe, pada Kamis, 5 Februari 2026.
“(Hal itu) dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalnya,” sambungnya.
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Dana BOSP
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Kecurigaan aparat semakin menguat hingga muncul dugaan bahwa PA tidak bertindak sendiri dalam merekayasa modus begal tersebut.
Hasil pendalaman mengarah pada keterlibatan seorang rekan kerja berinisial TU. Polisi menduga TU diminta berperan sebagai pelaku pembegalan guna memperkuat cerita yang disampaikan akuntan SPPG kepada pihak berwajib di Aceh Utara.
Setelah berhasil ditemukan, TU akhirnya mengakui keterlibatannya. Ia menyebut bersedia mengikuti skenario tersebut karena dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan perusahaan, termasuk gaji yang belum dibayarkan.
Pengakuan itu sekaligus memperkuat dugaan bahwa laporan kehilangan dana Rp59 juta merupakan laporan palsu.***