TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Menjelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya terus memperkuat tata kelola keuangan sekolah melalui rapat koordinasi dan konsultasi.
Kegiatan tersebut digelar di Aula SMP Negeri 1 Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (9/2/2026), dan diikuti oleh para kepala sekolah SD dan SMP serta bendahara sekolah di lingkungan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi, mengatakan rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dari upaya kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi pemeriksaan BPK, khususnya dalam aspek pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Daftar 14 Pejabat Kabupaten Tasikmalaya yang Dilantik Bupati Cecep Nurul Yakin Hari Ini
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh satuan pendidikan memahami secara utuh mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Satuan Pendidikan (KSP) yang selaras dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau ARKAS,” ujar Edi.
Ia menekankan bahwa laporan penggunaan dana BOSP berbasis sistem harus sejalan dan sinkron dengan pertanggungjawaban fisik di lapangan. Setiap pengeluaran dana BOS, kata dia, wajib sesuai dengan perencanaan dan didukung bukti administrasi yang lengkap.
“Seringkali dalam perencanaan sudah sesuai, penggunaan juga benar, bahkan sudah dilaporkan di sistem. Namun jika tidak didukung bukti fisik seperti kwitansi atau dokumen administrasi lainnya, hal itu tetap berpotensi menjadi temuan,” jelasnya.
Menurut Edi, kondisi tersebut kerap terjadi karena kelalaian administratif, seperti bukti belanja yang tidak tersimpan dengan baik atau belum dilengkapi dokumen pendukung. Oleh karena itu, Disdikbud berupaya menyelaraskan kembali pemahaman seluruh satuan pendidikan agar memiliki persepsi yang sama dalam manajemen BOSP.
“Maka kami berikhtiar untuk menyelaraskan ulang, agar tercipta satu pemahaman dan satu persepsi yang sama tentang pengelolaan BOSP di setiap satuan pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya yang baru dilantik pada 3 Februari 2026, Wandi Herpiandi, S.Pd., M.Si., mengingatkan para penanggung jawab BOSP di satuan pendidikan, khususnya kepala sekolah, untuk meningkatkan kepatuhan dan kecermatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Baca Juga: Ini Alasan Pendidikan Demokrasi di SMK Islam Paniis Kabupaten Tasikmalaya
Ia juga menegaskan bahwa dana BOSP pada dasarnya memiliki keterbatasan dan tidak dapat menutup seluruh kebutuhan sekolah. Namun demikian, pengelolaannya yang tepat diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tua siswa dalam pembiayaan pendidikan.
Artikel Terkait
PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Serapan Hanya 47 Persen
APBD Kabupaten Tasikmalaya 82 Persen, Akademisi Soroti Dampak Nyata
Akhir Penantian Panjang, Bekti Alamsyah Resmi Menjadi Direktur Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya
Isi Jabatan Sekda hingga Kadis, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Gunakan Sistem Rekrutmen Nasional BKN
Fraksi Gerindra Nilai Pergantian Sekda Kabupaten Tasikmalaya Bagian dari Penataan Sistem Birokrasi
Akademisi Soroti Proses Pengisian Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Tekankan Transparansi dan Meritokrasi
Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Cecep Nurul Yakin Soroti Digitalisasi dan Tata Kelola ASN
Pj Sekda Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilantik, Ini Penjelasan BKPSDM