“Pelapor mengaku pencurian dan pembegalan tersebut,” kata Ahzan dalam pernyataan resminya di Mapolres Lhokseumawe, pada Kamis, 5 Februari 2026.
“(Hal itu) dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalnya,” sambungnya.
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Dana BOSP
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Kecurigaan aparat semakin menguat hingga muncul dugaan bahwa PA tidak bertindak sendiri dalam merekayasa modus begal tersebut.
Hasil pendalaman mengarah pada keterlibatan seorang rekan kerja berinisial TU. Polisi menduga TU diminta berperan sebagai pelaku pembegalan guna memperkuat cerita yang disampaikan akuntan SPPG kepada pihak berwajib di Aceh Utara.
Setelah berhasil ditemukan, TU akhirnya mengakui keterlibatannya. Ia menyebut bersedia mengikuti skenario tersebut karena dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan perusahaan, termasuk gaji yang belum dibayarkan.
Pengakuan itu sekaligus memperkuat dugaan bahwa laporan kehilangan dana Rp59 juta merupakan laporan palsu.***
Artikel Terkait
Harlah ke 100 NU di Kota Tasikmalaya Ditutup Meriah, Nilai nilai agama Ditekankan Jelang Abad Kedua
Peringati HPN 2026, Media di Kota Tasikmalaya Melakukan Aksi Bersih Bersih Tugu Koperasi
Peringatan HPN 2026, Kapolres: Media Bukan Sekadar Corong, Tetapi Cermin Pelayanan Kepolisian ke Ruang Publik
Kejari Tasikmalaya Terus Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar
Target 2026, Ciamis Mantapkan Langkah Menuju Kabupaten Organik Lewat Penguatan Pertanian Organik
Lolos Liga 2, PSGC Ciamis Disambut Ribuan Warga Ciamis, Laskar Singacala Pulang dengan Arak arakan