TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024.
Pasca penetapan dua tersangka baru, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka maupun sejumlah saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan.
“Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan, baik terhadap kedua tersangka baru maupun saksi-saksi lainnya, untuk menggali informasi lebih dalam terkait peran para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini,” kata Nikodemus, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran strategis dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Keduanya adalah AS, pemilik CV MMS, serta LF, admin sekaligus petugas lapangan CV GBS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Januari 2026, dan saat ini keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya, Berkas P21 dan Siap Disidangkan
Nikodemus menjelaskan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lebih dahulu, yakni EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS).
“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Modus operandi yang terungkap meliputi penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi, manipulasi administrasi, hingga penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi
Artikel Terkait
Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB
Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas