Kejari Tasikmalaya Terus Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 9 Februari 2026 | 19:12 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi 2021–2024 masih berjalan dan terus dikembangkan.   (Dok. DFK)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi 2021–2024 masih berjalan dan terus dikembangkan. (Dok. DFK)

 

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024.

Pasca penetapan dua tersangka baru, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka maupun sejumlah saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan.

Baca Juga: Korupsi Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya Terus Diusut, Pemilik Perusahaan dan Petugas Lapangan Jadi Tersangka

“Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan, baik terhadap kedua tersangka baru maupun saksi-saksi lainnya, untuk menggali informasi lebih dalam terkait peran para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini,” kata Nikodemus, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran strategis dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Keduanya adalah AS, pemilik CV MMS, serta LF, admin sekaligus petugas lapangan CV GBS. Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Januari 2026, dan saat ini keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya, Berkas P21 dan Siap Disidangkan

Nikodemus menjelaskan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lebih dahulu, yakni EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS).

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Modus operandi yang terungkap meliputi penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi, manipulasi administrasi, hingga penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X